BERANDA KABUPATEN DHARMASRAYA

 

Lambang Kabupaten Dharmasraya
 

Kantor Bupati Dharmasraya

SEJARAH BERDIRINYA KABUPATEN DHARMASRAYA

Kabupaten Dharmasraya merupakan Kabupaten hasil pemekaran dari Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung yang diresmikan tanggal 7 Januari 2004 oleh Presiden RI secara simbolik di Istana Negara. Dibentuk berdasarkan Undang Undang Nomor 38 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pasaman Barat di Provinsi Sumatera Barat yang diresmikan oleh Gubernur Sumatera Barat atas nama Menteri Dalam Negeri pada tanggal 7 Januari 2004.

Aktifitas Pemerintahan telah dimulai sejak dilantiknya Penjabat Bupati Dharmasraya pada tanggal 10 Januari 2004 dan baru pada tanggal 12 Agustus 2005 Kabupaten Dharmasraya memiliki Bupati/Wakil Bupati Definitif hasil Pilkada Langsung Tahun 2005.

Penyelenggaraan Pemerintah Daerah adalah seluruh proses kegiatan manajemen Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang meliputi perencanaan, penetapan kebijakan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, koordinasi, pelestarian, penyempurnaan dan pengembangan. Pada hakikatnya penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu bentuk pelaksanaan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah yang menggunakan konsep otonomi luas, nyata dan bertanggung jawab. Sebagai konsekuensi dari kebijakan otonomi daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan salah satu sarana yang sangat penting sebagai perekat hubungan hirarkis antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

 

PENJELASAN TENTANG LAMBANG

Sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 38 tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat di Propinsi Sumatera Barat. Lahirlah Kabupaten Dharmasraya sebagai salah satu Daerah Otonom di Propinsi Sumatera Barat. Sebagai Daerah Otonom yang baru lahir perlu dilengkapi dengan hal untuk kegiatan resmi pemerintah daerah, salah satunya adalah lambang daerah.

Lambang Daerah merupakan sebuah simbol atau identitas yang ditampilkan dalam bahasa visual, melalui lambang itu sedikit banyaknya akan dapat melihat dan mengerti Kabupaten Dharmasraya secara keseluruhan . Adapun keberadaan sebuah lambang bagi Kabupaten Dharmasaraya merupakan identitas dari daerah ini. Lambang Daerah ini tidak terlepas dari keterwakilan unsur-unsur yang terdapat pada wilayah Kabupaten Dharmasraya, baik ditinjau dari segi sejarah, latar belakang budaya atau nilai-nilai yang dianut serta implementasi dari kehidupan masyarakat di Kabupaten Dharmasraya. Segala unsur atau elementer yang dijadikan simbol dalam lambang daerah ini mempunyai arti dan makna, baik dari segi bentuk,warna ,tulisan ataupun hal lainnya yang ditampilkan. Dalam lambang daerah ini seakan-akan kita berbicara dari masa lalu kemasa kini dan tentang masa depan. Namun demikian , tentu tidak semua aspek akan terakomodir dalam lambang daerah ini.sekilas tentang lambang daerah yang telah disahkan tadi menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya, yaitu sebagai berikut:

  1. Bentuk dasar lambang yang berbentuk perisai segi lima, melambangkan Kabupaten Dharmasraya menjadi bagian dari negara kesatuan republik Indonesia yang berdasarkan pancasila
  2. Tujuh buah garis hitam, satu buah pena dan empat buah garis merah, melambangkan tanggal 7 (tujuh), bulan ke-satu dan tahun “04” (2004) yang merupakan tanggal, bulan dan tahun berdirinya kabupaten dharmasraya.
  3. Gelombang sinyal komunikasi, melambangkan globalisasi yang berbasis informasi dan telekomunikasi.
  1. Kubah masjid dan rumah gadang, melambangkan masyarakat Kabupaten Dharmasraya yang agamis dan berbudaya, berdasarkan adat basandi syara’, syara’ basandi kitabullah, syara’ mangato adat mamakai, alam takambang jadi guru.
  2. Pohon, melambangkan hutan dan perkebunan yang menjadi potensi sumber daya alam kabupaten dharmasraya.
  3. Anjungan gonjong, melambangkan garis kebijakan pembangunan yang fokus berdasarkan kajian potensi, kemampuan dan kebutuhan daerah dan masyarakat.
  4. Garis multi warna, melambangkan keanekaragaman etnis/suku penduduk Kabupaten Dharmasraya yang bersinergi membangun daerah menuju kesejahteraan untuk semua masyarakat.
  5. Hamparan hijau, melambangkan wilayah yang subur yang menjadi modal dasar untuk kesejahteraan rakyat.
  6. Lembaran kertas dan pena, melambangkan masyarakat yang cinta ilmu pengetahuan.
  7. Tau jo nan ampek, adalah Motto Kabupaten Dharmasraya yang mengandung arti masyarakat yang memiliki pengetahuan yang kompleks tentang adat, agama, ilmu pengetahuan dan teknologi.
  8. Gelombang air, melambangkan irigasi batang hari yang merupakan infrastruktur utama untuk pembangunan bidang pertanian.
  9. Hamparan abu-abu, melambangkan jalan lintas sumatera yang merupakan jalur transportasi darat utama di pulau sumatera yang sangat potensial untuk mendukung eksistensi daerah ini.
  10. Tulisan Dharmasraya, adalah nama Kabupaten Dharmasraya yang merupakan bagian wilayah negara kesatuan republik indonesia.

 

Arti dan makna warna pada lambang daerah adalah sebagai berikut :

  1. Merah melambangkan keberanian dan kekuatan .
  2. Putih melambangkan kesucian dan keiklasan
  3. Kuning melambangkan keagungan dan kebesaran.
  4. Hitam melambangkan kebijakan dan wibawa.
  5. Biru Langit melambangkan kecerahan dan kesucian.
  6. Hijau melambangkan kesuburan dan kesejukan.
  7. Abu-Abu melambangkan kekuatan sendi-sendi kehidupan.

Adapun Motto Tau Jo Nan Ampek sebagaimana telah disampaikan di atas, juga mangandung makna yang komplek, yaitu sebagai berikut:

A. Nan Ampek di Syara’ /Agama

  1. Kitab Nan Ampek, terdiri dari: Kitab Zabur, Kitab Taurat, Kitab Injil dan Kitab Alqur’an yang dikenal dengan Kitabullah
  2. Sahabat Nan Ampek (Khullafaurrasyidin) terdiri dari : Abu Bakar Siddiq, Umar Bin Khatab, Utsman Bin Affan dan Ali Bin Abi Thalib.
  3. Imam dan Ampek, terdiri dari: Imam Syafi’i, Imam Hanafi, Imam Hambali dan Imam Maliki.
  4. dan sebagainya.

 

B.Nan Ampek di Adat

  1. Adat Nan Ampek, terdiri dari : Adat Nan Sabana Adat,Adat Nan Diadatkan, Adat Nan Taradat dan Adat Istiadat.
  2. Hukum Nan Ampek, terdiri dari : Hukum Baina, Hukum Kurenah, Hukum Ijtihad, dan Hukum Ilmu.
  3. Undang Nan Ampek, terdiri dari : Undang Nagari, Undang Isi Nagari, Undang Luhak jo Rantau dan Undang Nan Duo Puluah.
  4. Asa Diri Nan Ampek, terdiri dari : Air, Api, Angin dan Tanah.
  5. Kato Nan Ampek, terdiri dari : Kato Pusako, Kato Mufakat, Kato Dahulu dan Kato Kudian
  6. dan sebagainya.

C. Nan Ampek di Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK).

  1. Mato Angin Nan Ampek, terdiri dari : Utara, Selatan, Timur dan Barat.
  2. Alam Ilmu Nan Ampek, terdiri dari : Alam Batang, Alam Binatang, Alam Fikir, dan Alam Ghaib ;
  3. Tau dengan sejarah kerajaan Nan Ampek dalam Kabupaten Dharmasraya yaitu : Kerajaan Siguntur, Pulau Punjung, Padang Laweh, dan Koto Besar.
  4. dan sebagainya.

 

Terhadap motto Tau Jo Nan Ampek ini, marilah kita cermati secara mendalam makna yang terkandung di dalamnya secara positif dan penuh tanggung jawab. Hal ini perlu kami sampaikan karena kadang-kadang kita mendengar plesetan atau diplesetan dengan kata-kata yang kurang baik. Untuk itu marilah kita secara bersama-sama mensosialisasikan ditengah-tengah masayarakat kita makna yang positif dan mendalam tersebut, seperti yang telah dijelaskan di atas.

 




 

You Might Also Like

0 komentar